PROFIL LSP P1

LSP – P1

VISI MISI, TUJUAN, SASARAN DAN KEBIJAKAN MUTU

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)

SMKN 4 KOTA JAMBI

 

VISI

Menjadikan Lembaga Sertifikasi Profesi sebagai lembaga independen yang terpercaya di Indonesia khususnya Propinsi Jambi

 

M I S I :

  1. Mendukung pengembangan dan pembangunan profesi yang kompeten dan profesional bidang keahlian pariwisata;
  2. Mendukung pengembangan profesi sebagai satu pilar dalam membangun sumber daya manusia Indonesia bidang keahlian pariwisata;
  3. Mengembangkan jejaring dan kerjasama yang sinergis dengan pemangku kepentingan;
  4. Mengembangkan jejaring dan kerjasama dengan dunia usaha/ dunia industri bidang keahlian pariwisata;
  5. Mengembangkan sistem asessment baik formatif maupun sumatif di lembaga pendidikan bidang keahlian pariwisata.

 

TUJUAN

  1. Menjadikan LSP-P1 SMKN 4 Kota Jambi sebagai model center of excellent dalam pengelolaan sistem manajemen LSP dan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja
  2. Mengembangkan jejaring kerja dengan mitra kerja terkait dalam proses dan prosedur uji kompetensi dan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja bagi peserta didik khususnya di Jambi dan Indonesia pada umumnya secara profesional.
  3. Menghasilkan tamatan SMKN 4 Kota Jambi dan sekolah Jejaring yang bersertifikat sehingga dapat terserap di dunia kerja atau dunia industri
  4. Mensinergikan hubungan koordinasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan instansi pembina teknis terkait.

 

SASARAN

Tercapainya standar mutu bidang keahlian pariwisata yang telah ditetapkan meliputi target untuk memenuhi persyaratan. Sasaran mutu terkait mengacu pada kebijakan mutu dan ditetapkan serta dilakukan dengan pengukuran waktu tertentu di semua bagian/fungsi dalam penerapan sistim manajemen layanan.

 

 KEBIJAKAN MUTU

LSP-P1 SMK Negeri 4 Kota Jambi menetapkan kebijakan mutu layanan untuk memenuhi kepuasan masyarakat/pelanggan dengan peningkatan sistem manajemen mutu layanan secara berkesinambungan, maka kebijakan mutu layanan :

  1. Ditetapkan secara formal;
  2. Dikomunikasikan dan dipahami pada bagian yang tepat melalui sarana-sarana yang sesuai;
  3. Menetapkan mekanisme untuk meninjau ulang kesesuaian kebijakan mutu layanan tersebut;
  4. Didokumentasikan dan dikendalikan.

LSP-P1 SMK Negeri 4 Kota Jambi bertekad melaksanakan asesmen dan sertifikasi kompetensi secara profesional dan independen.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, maka:

  1. Senantiasa memenuhi peraturan dan persyaratan yang berlaku;
  2. Senantiasa memenuhi kepuasan pelanggan dengan meningkatkan pelayanan;
  3. Melakukan perbaikan dan peningkatan secara terus menerus terhadap materi asesmen kompetensi maupun sistem manajemen.